Jual Daging Anjing di Pekanbaru, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Jual Daging Anjing di Pekanbaru, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap praktik penjualan daging anjing di Jalan Harapan Raya/lipo

PEKANBARU, LIPO  - Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap praktik penjualan daging anjing di Jalan Harapan Raya, Pekanbaru.

Dari kasus tersebut, dua orang pelaku berinisial ATS (63) dan PTS (25) ditangkap saat tengah melakukan aksinya.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dan video yang viral terkait penjualan daging anjing.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Dari penggrebekan itu, petugas menangkap dua pelaku yang sedang memotong dan membakar anjing untuk dijual," kata Bery, Senin (8/9/2025).

Dari lokasi, petugas juga menyelamatkan tiga ekor anjing hidup dalam kondisi stres dan dipenuhi kutu.

"Semuanya sudah kami serahkan ke Dinas Peternakan untuk mendapat perawatan,” ungkapnya.

Selain itu, polisi menemukan dua ekor anjing lainnya, satu dalam kondisi sudah dipotong-potong siap dijual, sementara satu ekor lagi sedang dibakar.

Dari pengakuan tersangka, bisnis ilegal ini sudah mereka jalankan selama dua tahun. Anjing-anjing dibeli seharga Rp25 ribu per kilogram, lalu dagingnya dijual kembali setelah dipotong dengan harga Rp75 ribu per kilogram.

Polisi juga menerima laporan masyarakat yang kehilangan anjing peliharaan, dan diduga kuat terkait dengan praktik ini.

Bery menegaskan, praktik penjagalan anjing tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Selain ada aturan pidananya, praktik ini berisiko menyebarkan penyakit rabies. Karena itu, kegiatan ini tidak boleh dilakukan dalam bentuk apapun. Dari hasil pemantauan, memang masih ada lokasi lain yang diduga menjalankan aktivitas serupa,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 91B Ayat (1) jo. Pasal 66A Ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman 1 hingga 6 bulan penjara dan denda Rp1 juta hingga Rp5 juta.

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman pidana 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp4,5 juta.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polresta Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index