Buntut Dua Bocah Tewas di Kolam Bekas Galian C, Polisi Tetapkan Pemilik Jadi Tersangka

Buntut Dua Bocah Tewas di Kolam Bekas Galian C, Polisi Tetapkan Pemilik Jadi Tersangka
Tersangka diketahui bernama Y alias Yori yang merupakan pemilik bedeng batu bata dari hasil galian C /lipo

PEKANBARU, LIPO - Buntut kasus dua bocah yang tewas di kolam bekas galian C, Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru menetapkan pemilik jadi tersangka.

Tersangka diketahui bernama Y alias Yori yang merupakan pemilik bedeng batu bata dari hasil galian C tersebut.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyatakan hasil penyelidikan mengarah pada kelalaian pemilik usaha.

“Benar, tersangka merupakan pemilik bedeng batu bata yang diduga lalai hingga menyebabkan dua anak meninggal dunia. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tegas Anom, Kamis (11/9/2025).

Menurutnya, kolam bekas galian C di sekitar area usaha tidak memiliki sistem pengamanan memadai. Kondisi itu sangat membahayakan warga, terutama anak-anak yang kerap bermain di sekitar lokasi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan kedua korban saat ditemukan.

Hingga kini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Anom menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian.

“Setiap pihak yang lalai dan mengabaikan keselamatan warga akan dimintai pertanggungjawaban. Kami juga mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus ini,” ujarnya menegaskan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polresta Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index