NTP Riau Melonjak ke Peringkat 2 Tertinggi se-Sumatera pada Oktober 2025

NTP Riau Melonjak ke Peringkat 2 Tertinggi se-Sumatera pada Oktober 2025
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Riau menunjukkan kinerja positif dengan mencatatkan posisi sebagai yang tertinggi kedua se-Pulau Sumatera pada Oktober 2025. NTP Riau tercatat sebesar 193,71, mengalami kenaikan signifikan sebesar 1,21 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 191,38.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau, Asep Riyadi, dalam rilis resminya, menjelaskan bahwa peningkatan ini dipicu oleh kenaikan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) sebesar 1,27 persen, sementara Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) hanya naik tipis sebesar 0,05 persen.

“Kenaikan It yang lebih besar dibandingkan kenaikan Ib inilah yang mendorong membaiknya NTP Riau,” ujar Asep, Kamis 6 November 2025.

Secara regional, dari sepuluh provinsi di Sumatera, enam diantaranya mengalami peningkatan NTP. Riau sukses menduduki peringkat kedua, hanya di bawah Provinsi Bengkulu. Sementara itu, beberapa provinsi seperti Sumatera Barat, Aceh, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung justru mengalami penurunan NTP.

Di sisi lain, BPS Riau katanya juga mencatat penurunan yang sangat kecil pada Indeks Harga Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) sektor pertanian, yaitu sebesar 0,01 persen. Penurunan ini terutama disumbang oleh menurunnya harga pada kelompok Minuman dan Tembakau serta kelompok Perumahan, Air, Listrik, dan Bahan Bakar Lainnya, yang masing-masing turun 0,07 persen.

"Meski demikian, beberapa kelompok justru mengalami kenaikan, seperti Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya yang naik 0,85 persen, diikuti oleh kelompok Kesehatan, Perlengkapan Rumah Tangga, dan Transportasi. Sementara kelompok lain seperti Informasi, Komunikasi, dan Pendidikan cenderung stabil," terangnya.

Lebih lanjut, kabar baik tambahnya Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Riau, yang mengalami peningkatan sebesar 1,05 persen, dari 187,97 pada September menjadi 189,94 pada Oktober 2025.

“Peningkatan NTUP ini disebabkan oleh naiknya Indeks Harga yang Diterima sebesar 1,27 persen, sementara Indeks Harga yang Dibayar untuk keperluan produksi (BPPBM) naik lebih rendah, yaitu 0,22 persen,” pungkasnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#BPS

Index

Berita Lainnya

Index