Pembentukan Pansus Plasma 20% di DPRD Riau Masih Terkendala

Pembentukan Pansus Plasma 20% di DPRD Riau Masih Terkendala
Adam Syafaat/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) kewajiban plasma 20% bagi perusahaan perkebunan di Riau hingga kini belum ada kejelasan. Padahal, Komisi II DPRD Riau sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan dewan agar Pansus segera dibentuk.

"Kita sudah berikan rekomendasi, tapi belum ada instruksi untuk pembentukan Pansus. Kita tidak tahu prosesnya di tingkat pimpinan," kata Ketua Komisi II DPRD Riau, Adam Syafaat Selasa 18 November 2025 kemarin.

Adam menegaskan, untuk aturan Pansus ini dibentuk jika ada usulan dari fraksi atau alat kelengkapan dewan. Jika ini sudah terpenuhi syarat itu, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bisa segera dimulai.

Sebelumnya ketua DPRD Riau, Kaderismanto, mengingatkan bahwa hampir seluruh HGU perusahaan perkebunan di Riau akan berakhir pada 2025. Pansus ini dibutuhkan untuk memastikan perusahaan mematuhi kewajiban menyediakan 20% kebun plasma bagi masyarakat, sesuai amanat undang-undang.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Sawit

Index

Berita Lainnya

Index