PEKANBARU, LIPO - Terkait pemberitaan pada 17 September 2026 pukul 19.37 WIB berjudul "Didakwa Peras Pejabat Pemko Pekanbaru, Larshen Yunus Minta Restorative Justice", pihak keluarga terdakwa menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Hak Jawab tersebut disampaikan langsung oleh istri sah terdakwa, Evi Friska Simanjuntak, Am.Keb melalui surat resmi Nomor: 001/LY/HJ-HK/BO/IX/2026 tertanggal 27 September 2026.
Berikut isi Hak Jawab tersebut dimuat secara utuh tanpa pengurangan maupun penambahan, sesuai Pasal 5 UU Pers No. 40 Tahun 1999:
SURAT HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Kepada Yth, Pimpinan Redaksi Media
Saya Evi Friska Simanjuntak, Am.Keb, selaku istri sah terdakwa Larshen Yunus Simamora alias LY, menyampaikan Hak Jawab atas berita tanggal 17 September 2026.
I. Hak Jawab
Kami tidak pernah terlebih dahulu dimintai konfirmasi secara layak dan berimbang oleh pihak redaksi liputanoke.com terkait substansi pemberitaan yang menyangkut Nama Baik dan Posisi Hukum saudara Larshen Yunus Naek Simamora.
Pemberitaan tersebut diterbitkan tanpa verifikasi yang cukup dari kedua belah pihak, sehingga berpotensi menimbulkan kesan sepihak di mata publik.
Kami meminta ruang yang sama untuk klarifikasi bahwa:
1. Saudara Larshen Yunus berhak atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
2. Setiap informasi yang beredar di Persidangan merupakan keterangan saksi yang masih diuji kebenarannya di Pengadilan.3. Narasi yang berkembang tidak boleh dianggap sebagai Fakta Final sebelum putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.
II. Hak Koreksi
Kami meminta koreksi apabila terdapat:
- Penyajian yang tidak seimbang antara pelapor dan terdakwa.
- Kesimpulan yang seolah menghakimi sebelum putusan pengadilan, seperti kalimat "Modusnya, uang tersebut sebagai kemitraan iklan, setelah Martin meminta Pemberitaan negatif mengenai dirinya diredam dan dihapus atau take down" yang hanya berdasarkan keterangan satu pihak yang masih dalam pembuktian.
- Framing yang berpotensi merugikan nama baik sebelum proses hukum selesai.
III. Permintaan
Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) dan (3), kami meminta:
1. Hak jawab dimuat secara proporsional.
2. Hak koreksi diberikan agar sesuai prinsip jurnalisme berimbang (cover both sides).
3. Ke depan, media mengutamakan konfirmasi sebelum publikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan Pasal 5 tentang keberimbangan dan verifikasi.
Hormat kami,
Evi Friska Simanjuntak, Am.Keb
Tanggapan Redaksi:
Redaksi LIPUTANOKE telah memuat Hak Jawab ini secara proporsional sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Terkait substansi perkara, kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.***