Tahun 2025, Ini Kasus Korupsi yang Ditangani Kejati Riau

Tahun 2025, Ini Kasus Korupsi yang Ditangani Kejati Riau

PEKANBARU, LIPO - Selama tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Riau kini sedang mengusut beberapa dugaan kasus korupsi yang sedang terjadi.

Ada 78 kasus tahap penyelidikan dan 59 kasus yang sudah tahap ke penyelidikan. Ada juga beberapa kasus yang tidak dilanjutkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Selasa (9/12/2025).

Sutikno mengungkapkan bahwa penanganan perkara korupsi menjadi komitmen utama.

"Sepanjang 2025, banyak perkara strategis yang sudah kami tingkatkan dan tuntaskan. Ada 78 perkara pada tahap penyelidikan, Kejati Riau 16 perkara, Kejari se-Riau 62 perkara," terangnya.

Dari jumlah tersebut, setidaknya 4 perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, di antaranya dugaan korupsi pengelolaan barang bukti pabrik kelapa sawit (PMKS) di Bengkalis.

Dugaan pungutan PPN dan PPh pasal 22 pada proyek rehabilitasi SD di Rokan Hilir (telah ditetapkan tersangka).

Dugaan korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian BNI KCP Perawang untuk 691 debitur.

Dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan senilai Rp 3,5 triliun (sudah ada tersangka).

Selanjutnya Kejati Riau sudah menangani 9 perkara masuk tahap penyelidikan lanjutan sejumlah kasus lain juga tengah didalami, antara lain dugaan penguasaan kawasan hutan produksi terbatas Batang Lipal Siabu.

Kemudian dugaan korupsi dana hibah Rebana di Rokan Hilir. Dugaan korupsi jasa pandu dan tunda di Perairan Dumai (2015-2022).

Dugaan gratifikasi terkait perizinan PBG dan IPAL di Kampar. Dugaan penyimpangan proyek jaringan irigasi Osaka di Rokan Hulu.

Dugaan korupsi uang muka pembangunan Jembatan Selat Akar. Dugaan penyelewengan sembako 2022-2023 di Baznas Pekanbaru.

Dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kampar 2024. Dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Riau 2024.

"Tiga perkara lainnya tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup. Artinya kita tidak menutup kasus tersebut, jika ada alat bukti baru kita akan kembali melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Sutikno melanjutkan sebanyak 59 perkara masuk tahap penyidikan di Kejati Riau dan kejaksaan negeri di wilayah Riau.

"Kejati Riau 10 perkara, Kejari se-Riau 49 perkara. Total ada 59 perkara," imbuhnya.

Sejumlah perkara besar juga tengah bergulir, termasuk dugaan penerbitan SKT/SKGR di kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim dan hutan produksi terbatas.

Dugaan korupsi pengelolaan barang bukti PMKS di Bengkalis. Dugaan penyimpangan kredit KUR di BNI Perawang.

"Satu perkara besar juga telah diserahkan ke Jampidsus, yakni dugaan korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan oleh PT Torganda dan PT Torus Ganda," tukasnya.

Pihaknya juga menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara strategis, termasuk Dana Swakelola DAK SD Rokan Hilir 2023 tersangka AA.

Kemudian tersangka S dalam perkara Dana Participating Interest (PI) Rokan Hilir. 

"Selanjutnya tersangka R selaku mantan Dirut PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH)," tukasnya.

Kemudian tahap penuntutan dan eksekusi sepanjang 2025, jajaran kejaksaan di Riau mencatat penuntutan 89 perkara, eksekusi terpidana 47 perkara, total penanganan 136 perkara.

"Dari seluruh rangkaian penanganan perkara, Kejati Riau berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp12.363.099.840," tegasnya.

Sutikno menegaskan, capaian ini menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam memberantas korupsi di Bumi Lancang Kuning.

"Kami tetap mengedepankan profesionalisme dan transparansi. Pemberantasan korupsi adalah komitmen yang tidak bisa ditawar," tutupnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index