Plt Gubri Minta Pergub TPP 2026 Direvisi, TPP Bisa Dipotong Mengganti Temuan Hukum

Plt Gubri Minta Pergub TPP 2026 Direvisi, TPP Bisa Dipotong Mengganti Temuan Hukum

PEKANBARU, LIPO - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, meminta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau segera memperbaiki Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tahun 2026. 

Revisi tersebut diminta memuat klausul khusus yang memungkinkan TPP dipotong guna menyelesaikan temuan hukum.

SF Hariyanto menyebut, kebijakan itu penting agar temuan keuangan, termasuk yang bernilai besar, tidak berujung pada persoalan hukum yang merugikan aparatur sipil negara (ASN).

“Untuk 2026 saya minta Pergub TPP diperbaiki. Harus ada satu klausul, TPP bisa digunakan untuk membayar temuan hukum,” tegas SF Hariyanto saat refleksi akhir tahun 2025, Rabu 31 Desember 2025.

Ia mencontohkan temuan di Sekretariat DPRD Riau yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Menurutnya, penyelesaian temuan itu harus dilakukan secara tegas melalui pemotongan TPP.

“Kalau ada temuan, potong TPP-nya. Sikat, jangan kasih ampun. Satu rupiah pun jangan dikasih, kecuali gaji,” ujarnya.

SF Hariyanto menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghukum, tapi upaya ASN tidak sampai berurusan dengan hukum.

“Kasihan kalau sampai masuk penjara. Jadi ini harus diatur jelas dalam Pergub,” katanya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Refleksi Akhir Tahun

Index

Berita Lainnya

Index