Pemprov Riau Percepat IPR Kuansing, 30 Blok Tambang Rakyat Disiapkan

Pemprov Riau Percepat IPR Kuansing, 30 Blok Tambang Rakyat Disiapkan
Kapolda Riau dan Plt Gubris/ist

PEKANBARU, LIPO — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan komitmen serius untuk menuntaskan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menjawab keraguan publik yang menilai proses tersebut berjalan lamban sejak dibahas tahun lalu.

Komitmen itu ditegaskan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto saat doorstop media usai rapat koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda dan pemerintah daerah di Kantor Gubernur Riau, Senin (19/1/2026).

Menjawab pertanyaan wartawan, SF Hariyanto memastikan Pemprov Riau tidak berhenti pada wacana. Langkah konkret telah dimulai dengan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) IPR.

“Sangat serius. Tadi sudah kita bentuk Tim Pokja. Pokjanya sudah kita bentuk, dan satu-dua hari ini sudah keluar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pembentukan Pokja menjadi kunci percepatan legalisasi pertambangan rakyat. Tim ini bertugas memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, terkoordinasi, serta menjadi penghubung antara pemerintah daerah dan Pemprov Riau dalam pembaruan data serta progres penerbitan izin.

“Pokjanya segera bergerak, supaya bisa update juga ke Pemprov kapan IPR-nya diterbitkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, SF Hariyanto mengungkapkan bahwa Pemprov Riau telah menetapkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Kuansing, salah satunya Kecamatan Singingi. Pendataan teknis akan segera dilakukan bersama koperasi dan kelompok masyarakat.

“Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok,” katanya.

Ia menegaskan, skema IPR ini tidak membuka ruang bagi perusahaan swasta. Seluruh izin pertambangan rakyat secara tegas diperuntukkan bagi masyarakat melalui koperasi dan kelompok resmi.

“Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok,” tegasnya.

Terkait manfaat bagi daerah, SF Hariyanto menyebutkan kehadiran IPR akan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah sekaligus pemulihan lingkungan. Retribusi dan pajak dari aktivitas pertambangan rakyat akan dialokasikan kembali untuk memperbaiki kawasan bekas tambang yang selama ini rusak akibat aktivitas ilegal.

“Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali. Ada pajaknya juga untuk Riau,” jelasnya.

Meski belum menetapkan tanggal pasti rampungnya seluruh proses, SF Hariyanto menegaskan target percepatan menjadi prioritas utama.

“Segera mungkin,” ujarnya singkat.

Dalam rapat koordinasi tersebut, unsur Forkopimda juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar pelaksanaan IPR tidak menyimpang dari tujuan awal. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan aparat penegak hukum siap mengawal kebijakan ini agar pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan dan tidak kembali membuka ruang bagi praktik tambang ilegal.

“Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan rakyat di Kuansing, dari pendekatan penertiban semata menuju penataan yang adil, legal, dan berkelanjutan,” ujarnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kapolda Riau

Index

Berita Lainnya

Index