Buang Limbah Sembarang, DPRD Riau Minta Pemerintah Cabut Izin Rumah Sakit

Buang Limbah Sembarang, DPRD Riau Minta Pemerintah Cabut Izin Rumah Sakit
Ginda Burnama/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - DPRD Riau memanggil seluruh rumah sakit di Kota Pekanbaru untuk membahas persoalan pengelolaan limbah tidak sesuai aturan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau, Ginda Burnama, mengatakan rapat tersebut juga melibatkan Dinas Kesehatan untuk mengevaluasi bentuk kerja sama rumah sakit dengan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah.

“Rapat ini kami ingin memastikan bagaimana pola kerja sama rumah sakit dengan pihak ketiga. Pihak rumah sakit mengaku sudah membayar, tapi faktanya masih ditemukan limbah medis dibuang sembarangan,” ujar Ginda, Senin 26 Januari 2026.

Ia menegaskan, DPRD akan mendalami apakah pihak ketiga yang ditunjuk sudah bekerja sesuai ketentuan atau justru ada oknum yang mengambil keuntungan dengan cara menimbun atau membuang limbah secara ilegal hingga berdampak pada lingkungan.

Ginda juga mengungkapkan, saat ini hanya RSUD Arifin Achmad yang memiliki fasilitas penghancur limbah medis sendiri. Sementara rumah sakit lainnya masih sepenuhnya bergantung pada pihak ketiga.

Selain itu, rapat dengan rumah sakit itu juga menyoroti rumah sakit yang melakukan penambahan ruangan tanpa kejelasan izin. Menurutnya, penambahan kapasitas layanan harus dibarengi dengan pemenuhan izin lingkungan karena berpengaruh terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kami minta SOP rumah sakit diperketat, termasuk kelengkapan perizinannya,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut tambah Ginda, terungkap adanya pihak ketiga yang membuang limbah medis ke luar daerah. Untuk itu DPRD Riau meminta pemerintah daerah dan pihak eksekutif bertindak tegas.

“Ke depan, jika masih ditemukan pembuangan limbah medis sembarangan, harus ada peringatan keras. Bahkan bila perlu, izin rumah sakit bisa dicabut,” tutupnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Rumah Sakit

Index

Berita Lainnya

Index