PEKANBARU, LIPO - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, melakukan pendataan objek pajak potensial ke sejumlah objek pajak daerah yang tersebar di Kota Pekanbaru.
Pendataan dilakukan seiring berkembangnya, dan terus meningkatnya usaha jasa layanan tertentu hingga bisnis food and beverage (F&B) di Pekanbaru.
Tim yang dikomandoi langsung oleh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan berkeliling menyambangi sejumlah tempat usaha. Turut mendampingi Kabid Pajak Daerah II Ari Suprianto, Kepala Pengendalian Pajak Daerah Ismu Vebrian Arioka, dan jajaran.
Mereka menyasar coffee shop hingga restoran yang ada di ruas jalan protokol. Kegiatan ini menyasar lokasi usaha yang alami peningkatan di Bulan Suci Ramadhan.

"Kami meninjau langsung objek pajak tertentu, untuk mengidentifikasi potensi pajak baru yang belum terdata. Ini dalam upaya peningkatan PAD," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, Senin (23/3/2026).
Dikatakanya, pendataan lapangan merupakan langkah penting untuk memperkuat basis data perpajakan daerah. Dengan data yang akurat dan terbaru, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.
“Pendataan objek pajak potensial terus kami lakukan untuk memastikan seluruh potensi penerimaan daerah dapat teridentifikasi dengan baik. Langkah ini juga bertujuan memperbarui data yang mungkin mengalami perubahan seiring perkembangan usaha dan pembangunan di Kota Pekanbaru,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim Bapenda mengunjungi berbagai lokasi usaha seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, usaha jasa, hingga bangunan komersial lainnya. Petugas melakukan pencatatan dan verifikasi terkait jenis usaha, luas bangunan, aktivitas usaha, serta berbagai informasi lain yang diperlukan dalam proses pendataan.
Selain mendata objek pajak baru, petugas juga melakukan pengecekan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar untuk memastikan data yang dimiliki pemerintah daerah masih sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Hal ini penting mengingat perkembangan usaha yang cukup pesat dapat memengaruhi potensi pajak yang dihasilkan.
Menurut Bapenda, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kota Pekanbaru terus menghadirkan peluang baru dalam peningkatan PAD. Banyak usaha baru yang bermunculan dan berkembang, sehingga perlu dilakukan pendataan secara berkala agar seluruh potensi tersebut dapat masuk ke dalam sistem perpajakan daerah.
“Perkembangan kota yang semakin pesat harus diimbangi dengan pembaruan data perpajakan. Dengan begitu, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai potensi penerimaan yang tersedia,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, tim pendataan juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai kewajiban perpajakan daerah. Petugas menjelaskan berbagai ketentuan yang berlaku serta manfaat pajak bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.
Pendekatan persuasif tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Bapenda menilai bahwa keberhasilan pengelolaan pajak daerah tidak hanya bergantung pada pengawasan, tetapi juga pada pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah.
Petugas juga membuka ruang konsultasi bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh informasi terkait administrasi perpajakan, proses pendaftaran objek pajak, maupun mekanisme pembayaran pajak daerah. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Data yang diperoleh dari hasil pendataan lapangan nantinya akan diolah dan dimasukkan ke dalam sistem informasi perpajakan daerah. Informasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan, melakukan pengawasan, serta mengoptimalkan strategi peningkatan PAD.
Bapenda menegaskan bahwa kegiatan pendataan bukan bertujuan untuk membebani pelaku usaha, melainkan memastikan seluruh objek pajak terdata secara benar dan memperoleh perlakuan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan sistem yang tertib dan transparan, diharapkan tercipta keadilan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
“Semua wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang sama. Karena itu, data yang akurat sangat penting agar proses penetapan pajak dilakukan secara objektif dan sesuai kondisi sebenarnya,” jelasnya.
Pajak daerah sendiri menjadi salah satu sumber utama pendapatan Pemerintah Kota Pekanbaru. Dana yang diperoleh dari sektor pajak digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, kebersihan lingkungan, hingga berbagai fasilitas publik lainnya.
Melalui kegiatan pendataan objek pajak potensial ini, Bapenda Pekanbaru berharap dapat memperluas basis pajak daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan semakin lengkapnya data perpajakan yang dimiliki, pemerintah daerah optimistis target PAD yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Ke depan, kegiatan pendataan dan peninjauan lapangan akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah Kota Pekanbaru. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bapenda dalam mewujudkan pengelolaan pajak daerah yang profesional, akuntabel, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Pekanbaru.(adv)