Pemko Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda PBB P2 hingga 31 Agustus 2026

Pemko Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda PBB P2 hingga 31 Agustus 2026
Wako Pekanbaru Agung Nugroho/F: ist

PEKANBARU, LIPO – Warga Kota Pekanbaru masih bisa memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan PBB P2 hingga 31 Agustus 2026. 

Momentum ini dirangkai Pemko dengan penurunan tarif PBB 70% mulai 2026, sehingga jumlah penerima stimulus melonjak drastis.

"Warga Pekanbaru masih punya waktu untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini," kata Wali Kota Agung Nugroho, Rabu 1 Juli 2026.

Wajib pajak bisa langsung datang ke Kantor Bapenda Pekanbaru atau kantor unit layanan perpajakan daerah lainnya untuk melunasi tunggakan.

Program ini merupakan kebijakan Agung dalam rangka HUT ke-242 Kota Pekanbaru.

"Ketika warga tertib membayarkan pajak daerah, tentu ikut mendukung pembangunan Kota Pekanbaru," ucap Wako.

Agung menyebut Pemko menurunkan tarif PBB P2 sebesar 70% sejak akhir tahun lalu. Dampaknya, penerima stimulus 100% PBB sektor perkotaan 2026 naik signifikan.

Berdasarkan data, ada 98.744 pemegang SPPT yang bakal mendapat stimulus PBB tahun ini.

Beberapa waktu lalu, Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi inovasi Pemko Pekanbaru dalam meningkatkan pendapatan daerah.

"Pembangunan ini tidak bisa selesai ketika pemerintah kota berjalan sendiri. Semuanya berkolaborasi, untuk mendukung pembangunan kota tetap berjalan," pungkas Agung.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#pajak

Index

Berita Lainnya

Index