KAMPAR, LIPO - Satreskrim Polres Kampar mengamankan pria berinisial WI (41), atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Bahkan saat diamankan, polisi juga menemukan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menyebutkan, pelaku yang diketahui ayah tiri korban tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku merupakan ayah tiri korban dan ia dijerat pasal berlapis kasus pencabulan dan narkoba," ujar Yoga Eka Pranata, Sabtu (9/5/2026).
Dijelaskan Yoga, korban yang sudah berumur 17 tahun diduga dicabuli pelaku sebanyak tiga kali sejak 29 November 2025.
"Perlakuan pelaku terhadap korban baru diketahui pada bulan Februari 2026 oleh ibu korban dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kampar," katanya.
Dikatakan Kasat Reskrim, awal terbongkarnya kasus kekerasan seksual ini saat korban merasa ketakutan melihat pelaku dan ibunya mencurigai kelakuan korban yang sudah berubah.
"Ibu korban menanyakan perubahan korban tersebut dan mengaku bahwa ia sudah dicabuli oleh pelaku dengan cara pengancaman pada korban," ungkap Kasat.
Setelah itu, korban menceritakan bagaimana bejatnya ayah sambungnya tersebut melakukan kekerasan seksual kepada korban.
"Mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melapor kejadian ini ke Polres Kampar," jelasnya.
Setelah menerima laporan orang tua korban, PPA Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan
Setelah barang bukti lengkap Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri yang dibantu tim Opsnal Polres Kampar langsung melakukan pencarian pelaku.
"Tidak lama, kita menemukan keberadaan pelaku. Tim langsung menuju ke Terminal AKAP Pekanbaru," tambah Kasat.
Tim menemukan pelaku yang sedang berkendara menggunakan sepeda motor di sekitaran Terminal AKAP Pekanbaru dan pelaku langsung diamankan.
"Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Sesampainya di Mapolres Kampar, personel melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening berat Bruto 0,31 yang disimpan didalam dompet pelaku dan 1 buah kaca pirek.
"Pelaku kita jerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan Pasal 473 ayat (3) Jo Pasal 473 ayat (9) dan Pasal 415 huruf b KUHP," pungkas Yoga.*****