PEKANBARU, LIPO – Aparat Polsek Ukui berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Seorang pria berinisial A (27), warga Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, diamankan atas dugaan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman pelaku, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/95/VIII/2026/SPKT. Satresnarkoba/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 26 Agustus 2026.
Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (24/8/2026). Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Toro Jaya Simpang Y.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah ke rumah pelaku yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus transaksi narkoba,” ujar Kapolsek, Kamis (27/8/2026).
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dodo Arifin bersama anggota dan Bhabinkamtibmas kemudian melakukan penggerebekan. Saat penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar yang disimpan dalam dompet kecil di saku celana pelaku.
Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, alat hisap sabu (bong), kotak ponsel berisi plastik kemasan, serta satu unit telepon genggam.
Selain itu, turut diamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, seperti plastik bening klep merah dalam jumlah cukup banyak dan beberapa wadah penyimpanan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ukui untuk proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Kapolsek menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat akan terus diperkuat demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.(***)