Kejagung Terus Dalami Dugaan Korupsi MBG, Periksa Staf BGN dan 3 Yayasan

Kejagung Terus Dalami Dugaan Korupsi MBG, Periksa Staf BGN dan 3 Yayasan

JAKARTA, LIPO - Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) memeriksa empat saksi pada Rabu (16/9/2026).

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPidsus telah melaksanakan pemeriksaan 4 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan 2026," tulis Kapuspenkum Kejagung dalam Siaran Persnya, Rabu (16/09/26).

Empat saksi yang diperiksa yakni NS selaku Staf BGN, PS dari Yayasan IFSR, AS dari Yayasan IFSR, dan J dari Yayasan PRL.

Kejagung menyebut pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Penyidikan dilakukan secara profesional dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran MBG yang mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini, Yaitu Dadan Hindayana mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung mantan Wakil Kepala BGN, Asep Yusuf Somantri (AYS) pihak swasta atau orang dekat Sony Sonjaya, Andri Mulyono (AM)  Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Glory Harimas Sihombing (GHS) Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), dan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index