Bersama Kapolres, Bupati Berikan Imbau Remaja dan Pemuda yang Keluyuran Tengah Malam

Bersama Kapolres, Bupati Berikan Imbau Remaja dan Pemuda yang Keluyuran Tengah Malam
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi memberikan imbauan kepada pemuda yang terjaring karena masih berkeliaran di atas pukul 21.00 WIB/LIPO

SIAK, LIPO - Sebanyak 58 orang warga Kota  Siak Sri Indrapura diamankan Polres Siak, karena tak mematuhi imbauan agar tak keluar malam untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 pada Sabtu (2/5/2020) malam.

Bupati Siak Alfedri merasa prihatin, pasalnya 58 anak-anak muda yang diamankan tersebut, hampir semuanya masih usia sekolah.

"Tentunya kami prihatin, anak-anak ini rata-rata masih usia sekolah. Seharusnya mereka mengisi bulan Ramadan ini dengan kegiatan positif di rumah,” ucapnya.

Kembali ia tegaskan agar masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah  pada malam hari, yaitu pukul 21.00 WIB ke atas. Untuk para orang tua agar selalu waspada agar mengingatkan anak-anaknya  mematuhi imbauan dari pemerintah.

"Diberlakukannya jam malam ini untuk mencegah sekaligus guna memutus mata rantai penyebaran dari Covid-19,” kata Alfedri, di halaman Polsek Siak.

Ia berharap seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif untuk memutus mata rantai penularan dengan tidak membuat kerumunan dan keramaian yang berpotensi terjadinya penularan wabah tersebut.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan bahwa pihaknya terus menggelar patroli dan razia rutin kepada warga yang tidak mematuhi instruksi Kapolri dan Bupati Siak tentang anjuran tetap di rumah selama wabah virus corona ini terjadi.

"Sekitar pukul
23.15 WIB, kami melakukan penertiban yang dibantu oleh pihak TNI dan Satpol PP,” jelas Doddy.

Ia katakan, dalam penertiban itu ditemukan kelompok anak-anak muda yang berkerumunan dan melakukan trek-tekan atau kebut-kebutan di jalan.

Sebanyak 32 kendaran roda dua diamankan di Polsek Siak dan diberi sanksi tilang dengan menahan kendaraan tersebut. Anak anak tersebut terdiri dari 42 remaja laki-laki dan 16 orang  anak di bawah umur.

"Untuk yang nongkrong-nongkrong ini kami beri sanksi tilang, dan sepeda motornya kami tahan dengan jangka waktu 1 bulan. Sementara untuk yang kebut-kebutan kami perpanjang lagi, minimal setelah Idulfitri baru kami kembalikan,” ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, para orangtua anak-anak ini dipanggil dan didata serta di berikan penjelasan. Selanjutnya  untuk tahap awal ini pihaknya masih memberikan edukasi dan pembinaan. Jika diulangi lagi maka akan ditindak tegas dengan sanksi yang lebih berat.

Lokasi dan sasaran kegiatan diseputar kota Siak Sri Indrapura, diantaranya, Jalan Panglima Ghimbam depan DPRD Siak Kelurahan Kampung Rempak, Jalan Sutomo Kelurahan Kamp Dalam, Jalan Indragiri pinggiran turap Siak Kelurahan Kampung Rempak, Jalan Raja Kecik Kelurahan Kampung Dalam, Jalan Hang Tuah Kelurahan Kampung Rempak, Kedai Kopi Zafran pinggiran turap Siak Kelurahan Kampung Dalam, dan di Bundaran Kwalian Kampung Rempak.

Turut hadir Penjabat Sekda Siak Jamaluddin, Danramil 03 Siak Mayor Inf Suratno, Asisten Pemerintahan dan Kesra Budi Yuwono, Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap, Kadis Kesehatan, Kakankesbangpol dan Kasatpol PP Siak.(adv/lipo*11) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index