Wujudkan Ketertiban Umum, Bupati Inhil Pimpin Rakor Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan

Wujudkan Ketertiban Umum, Bupati Inhil Pimpin Rakor Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan
Bupati Inhil, HM Wardan saat memimpin rakor
TEMBILAHAN, LIPO - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat di aula Kantor Bappeda, Selasa 21 Juli 2020.

Kegitan disejalankan dengan Launching Buku bertajuk Bid'ah Dholalah atau Hasanah karya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Susilo bersempena dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun 2020.

Bupati Wardan mengatakan, rakor ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama yang sinergis antara masyarakat dengan pemerintah, dalam upaya mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum.

"Koordinasi Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan sebagai pemenuhan kewajiban konstitusi yakni Pasal 28 E Ayat 1 dan 2 serta Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 sehingga menjamin tercipta hak kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, hak dan kebebasan meyakini kepercayaan, serta negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercyaannnya itu," urainya.

Adapun tugas pokok dalam Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan ditujukan terhadap ajaran ataupun paham aliran kepercayaan masyarakat atau keagamaan yang meresahkan masyarakat karena diindikasikan sesat, menyimpang atau menodai, menghina atau merendahkan suatu aliran kepercayaan masyarakat, menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam masyarakat, serta merusak atau mengganggu kerukunan umat beragama.

"Oleh sebab itu, kita selalu dituntut untuk melakukan kerjasama dan koordinasi dalam pengawas aliran keagamaan dan kepercayaan yang dapat membahagiakan masyarakat dan negara serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama sehingga kerukunan umat beragama yang telah terpelihara dengan baik dapat terus ditingkatkan dalam semangat persatu dan kesatuan guna terciptanya keberhasilan pembangunan di segala bidang," terangnya.

Terkait hal ini, maka menurut Bupati Wardan, sangat sesuai dengan peluncuran Buku Bid'ah Dholalah atau Hasanah tersebut. 

"Sedikit saya mengulas hasil karya Bapak Susilo ini, bahwa buku yang diterbitkan oleh CV Cahaya Firdaus Tahun 2020 ini diawali dengan sekapur sirih penulis, kemudian sambutan dan tahniah dari Bupati, Kepala Kantor Kementerian Agama Indragiri Hilir, serta diakhiri sambutan dan tahniah dari Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Inhil. Sistematika terdiri dari 4 BAB dan 136 halaman," papar Orang Nomor 1 di Inhil ini.

Pada kesempatan itu, Bupati Wardan juga menjabarkan sekilas isi setiap BAB dari buku tersebut.(Adv/Diskominfopers)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index