Bapenda Riau Hapus Denda PKB 100%

Bapenda Riau Hapus Denda PKB 100%
Ilustrasi/Int
LIPO - Untuk membantu masyarakat bisa tetap melakukan kewajibannya membayar pajak ditengah kondisi pandemi Covid-19, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kembali membuat kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terhitung mulai 1 hingga 30 September 2020. Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman, Jumat (28/8/2020) di Pekanbaru. 

"Tahun ini kita kembali lakukan penghapusan keterlambatan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor 100 persen. Kebijakan penghapusan dimulai dari 1-30 September 2020," kata Herman. 

Herman mengatakan, penghapusan denda pajak tanpa membatasi periode pembayaran. Artinya kendaraan yang pajaknya mati lima tahun belakang dendanya tetap dihapuskan. 

"Periode penghapusan denda tidak kita batasi tahunnya, 20 tahun belakang kalau kendaraannya masih ada kita terima. Sedangkan untuk sistem pembayaran pajak sama seperti biasa," terangnya. 

"Ditengah pandemi Covid-19 daya beli masyarakat menurun, kemudian ekonomi juga sulit. Untuk itu kami membuat kebijakan penghapusan denda pajak dan diskon balik nama tersebut atas izin pak Gubernur," tutupnya. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index