Bupati Inhil Pimpin Rakor Ketentuan Pelaksanaan Ibadah di Tengah Pandemi

Bupati Inhil Pimpin Rakor Ketentuan Pelaksanaan Ibadah di Tengah Pandemi
Bupati Inhil, HM Wardan saat memimpin rakor
TEMBILAHAN, LIPO - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan memimpin rapat koordinasi (rakor) tanggapan surat pengurus rumah ibadah tentang pelaksanaan ibadah dan kawasan lingkungan aman Covid-19 untuk ibadah.

Turut hadir Unsur Forkopimda, Penjabat Sekda, Asisten 1 Setda, Kabag Kesra, Kadis Kesbangpol, Kemenag, FKUB, Ketua HKBP, Ketua MUI dan beberapa tokoh lintas agama.

Pada rapat tersebut, selain membahas tentang pelaksanaan ibadah di tengah pendemi Covid-19, juga dibahas beberapa upaya pencegahan yang dilakukan Pemkab dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Inhil.

Bupati Wardan dalam arahannya menyatakan, pada dasarnya Pemerintah tidak memberatkan pelaksanaan ibadah bagi warga yang akan melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan di rumah ibadah, sepanjang masih mengikuti aturan-aturan yang ada dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

"Dengan demikian, kita tidak menginginkan adanya gesekan dengan masyarakat. Untuk itu, diharapkan menyiapkan kelengkapan persyaratan-persyaratan sesuai ketentuan dari Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri terkait pendirian rumah ibadah," ujar Bupati Wardan.

Pertemuan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada semua pihak.(Adv/Diskominfopers)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index