Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Ini Syaratnya

Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Ini Syaratnya
Ilustrasi/int
JAKARTA, LIPO - Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelaku UMKM yang terdampak covid-19. BLT untuk UMKM sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada 12 juta pelaku usaha.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha yang ingin mendapat bantuan tersebut. Antara lain belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.

“Akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dikutip Sabtu (17/10/2020).

Teten mengatakan, dalam BLT ini pihaknya melibatkan Kepala Dinas Koperasi di berbagai daerah selain Kementerian dan Lembaga. Jadi, bagi UMKM yang belum mendapat pembiayaan dan investasi dari perbankan bisa segera mendaftarkan diri ke dinas koperasi terdekat.

Berikut syarat-syarat untuk dapat BLT UMKM:

- Punya usaha berskala mikro

- WNI

- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).(lipo*3/okz)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index