Merugi Belasan Miliar, PT Best Profit Futures Pekanbaru Terancam Digugat Nasabah

Merugi Belasan Miliar, PT Best Profit Futures Pekanbaru Terancam Digugat Nasabah
Ilustrasi/int
LIPO - PT Best Profit Futures Pekanbaru bakal berhadapan dengan jalur hukum. Pasalnya, perusahaan investasi berjangka ini dianggap lalai sehingga nasabahnya merugi senilai Rp17 miliar.

"Kita akan mengambil langkah hukum terhadap PT Best Profit ini. Karena kita melihat ada kejanggalan dalam aktivitas bisnisnya sehingga merugikan klien kami," ujar Fery, SH selaku kuasa hukum dari Kim Seng, yang merupakan nasabah PT Best Profit.

Diceritakan Fery, kliennya yang bernama Kim Seng ini mulai menjadi nasabah PT Best Profit pada 22 Desember 2020 lalu. Nilai investasi awal Kim Seng adalah Rp100 juta.

Seiring berjalan waktu, lanjut Fery, nilai investasi yang diserahkan Kim Seng ke PT Best Profit bertambah menjadi Rp21 miliar. 

Lalu pada 17 Februari 2021, Kim Seng menghentikan kerjasamanya dengan PT Best Profit karena dirinya merasa rugi. Nilai kerugian yang dialami Kim Seng sebesar Rp17 miliar.

"Dalam hitungan 1 bulan, masa bisa mengalami kerugian sampai Rp17 miliar. Ini sangat janggal sehingga kita akan tempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kejanggalan ini," jelas Fery, Sabtu (27/02/21).

Dikatakan Fery, dalam undang-undang perdagangan berjangka komoditi, jika ada kelalaian dari perusahaan investasi atau perdagangan berjangka makan akan ada sanksi bagi perusahaan tersebut.***

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index