Wabup Inhil Pimpin Rapat Evaluasi DTKS Secara Virtual

Wabup Inhil Pimpin Rapat Evaluasi DTKS Secara Virtual
Wabup Inhil, H Syamsuddin Uti saat memimpin rapat
TEMBILAHAN, LIPO - Wakil Bupati (Wabup) Indragiri Hilir (Inhil), H Syamsuddin Uti memimpin rapat evaluasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara virtual, yang diikuti 20 kecamatan di daerah tersebut, Jum'at 16 Juli 2021.

Rapat yang digelar dari ruang Multimedia Kantor Diskominfopers Inhil, Jalan Akasia Tembilahan ini diikuti Sekda H Afrizal, Asisten I Setda Tantawi Jauhari dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Pada kesempatan tersebut, setiap Camat menyampaikan perkembangan pelaksanaan DTKS di wilayahnya masing-masing.

Sesuai dengan Surat Kemensos RI, pelaksanaan pendataan akan berakhir 31 Juli 2021 mendatang atau tinggal 15 hari dalam perbaikan data DTKS, maka diharapkan kepada seluruh Camat yang dibantu Kepala Desa dan Lurah untuk menuntaskan DTKS, dengan memperbaiki data administrasi kependudukan melalui aplikasi SIKS-NG dan berkoordinasi dengan Dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial dan Disdukcapil.

Wabup Syamsuddin Uti dalam arahannya meminta kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk segera menyelesaikan pekerjaan penting ini, serta harus selalu berkoordinasi mengenai hal tersebut.

"Kepada camat, kalau perlu panggil seluruh Lurah dan Kepala Desa untuk membicarakan penyelesaian DTKS ini," ujarnya.

Dengan begitu, diharapkan DTKS ini segera sinkronisasi. Karena, Pemkab Inhil hanya punya waktu hingga tanggal 31 Juli 2021. Apabila DTKS ini tidak selesai, maka akan berdampak kepada daerah ke depan terutama dalam hal bantuan sosial dari Kemensos RI. 

Untuk itu, kepada Camat harus terus bekerja. Karena, dari Kabupaten terus memantau perkembangan ini. 

Terakhir, kepada Camat yang sudah bekerja diucapkan terima kasih. "Tapi jangan stop disini, terus bekerja untuk mencapai target yang telah ditentukan," pesan Wabup.

Sementara itu, Sekda Afrizal juga berharap kepada seluruh Camat untuk mengumpulkan data penduduk yang memiliki adminstrasi penduduk melalui koordinasi dengan Disdukcapil, khususnya warga yang memiliki data ganda, seperti pindah alamat atau meninggal dunia.

Untuk diketahui, saat ini dari Disdukcapil sudah menyediakan link khusus laporan DTKS yang stanby 24 jam. (Adv/Diskominfopers)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index