Berlaku Mulai Hari Ini, Ada Minyak Goreng Harga Rp11.500, Rp13.500 Serta Rp14.000

 Berlaku Mulai Hari Ini, Ada Minyak Goreng Harga Rp11.500, Rp13.500 Serta Rp14.000
Minyak goreng/int
JAKARTA, LIPO - Menteri  Perdagangan  Muhammad Lutfi  meminta  pelaku  industri  minyak goreng (migor) berkomitmen menjaga stabilitas harga migor di dalam negeri dengan mengisi stok migor di pasar tradisional maupun di ritel modern. 

Jangan sampai terjadi kekosongan baik di tingkat pedagang maupun pengecer. 

Hal  ini  diungkapkan  Mendag  Lutfi  saat  menghadiri  rapat  kerja  dengan  Komisi  VI  DPR  RI  mengenai stabilisasi harga minyak goreng dan kebijakan pupuk bersubsidi di Jakarta, pada Senin (31/1).

“Kemendag menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran  migor serta  memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern,” ujar Mendag Lutfi.

Mendag  Lutfi mengimbau  masyarakat untuk  tetap bijak  dalam  membeli  dan  tidak memborong migor karena panik  (panic buying).  

Pemerintah menjamin stok migor cukup dengan harga tetap terjangkau masyarakat luas. 

“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tutupnya.

Mendag Lutfi juga mempertegas  kebijakan pemerintah tentang kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).  

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memenuhi bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga produsen minyak goreng akan mendapatkan harga lebih murah dibandingkan harga internasional. 

Dengan demikian  harga migor  diharapkan bisa lebih  terjangkau oleh masyarakat.

“Pemerintah harus menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha  dengan konsumen.  Kebijakan  DMO berlaku  wajib  untuk  seluruh  produsen  minyak  goreng  yang  akan  melakukan  ekspor,  yaitu  sebesar  20 persen dari volume ekspor masing-masing. Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, Pemerintah juga menerapkan  kebijakan  DPO  yang  ditetapkan  sebesar  Rp9.300/kg  untuk  CPO  dan  Rp10.300/kg  untuk olein,” jelas Mendag Lutfi.

Mendag menyampaikan, kebutuhan migor nasional diperkirakan sebesar 5,7 juta kilo liter pada 2022. Untuk  kebutuhan  rumah  tangga  diperkirakan  sebesar  3,9  juta  kilo  liter,  terdiri  atas  1,2  juta   kilo    liter  kemasan  premium,  231  ribu    kilo    liter  kemasan    sederhana,  dan  2,4  juta  kilo  liter  curah.  Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

Sebelumnya, berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP) rata-rata harga minyak kelapa sawit (CPO) dunia hingga Januari 2022 mencapai Rp13.240/liter. 

Harga tersebut naik 77,34 persen dibanding Januari 2021. 

Kenaikan ini mengerek harga migor di dalam negeri.

Untuk mengantisipasi kenaikan harga migor, Kemendagmenerbitkan Permendag 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran    Tertinggi  Minyak Goreng   Sawit.    

Kebijakan ini ditetapkan    dengan mempertimbangkan hasil   evaluasi pelaksanaan   kebijakan migor satu harga yang   telah   berlaku sebelumnya melalui Permendag No. 3 Tahun 2022.

Dalam Permendag tersebut, harga eceran tertinggi (HET) untuk migor diatur dengan rincian migor curah sebesar Rp11.500/ liter, kemasan  sederhana  sebesar Rp13.500/ liter, dan  kemasan  premium  sebesar Rp14.000/liter. 

Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022. Pada raker, Anggota  Komisi VI mengapresiasi  kebijakan  yang  diambil  Kemendag.  

Komisi  VI  DPR  RI mendorong    Kemendag melaksanakan    pengawasan dan penegakan hukum    untuk mencegah penimbunan komoditas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.(lipo*3/rsc)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index