Dirundung Kasus, Kejagung Juga Tetapkan Pejabat Kemendag Jadi Tersangka pada Kasus Impor Besi

Dirundung Kasus, Kejagung Juga Tetapkan Pejabat Kemendag Jadi Tersangka pada Kasus Impor Besi
TB, Tersangka Impor Besi/LIPO
LIPO - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya tim penyidik Kejagung RI menetapkan TB sebagai tersangka pada kasus dugaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya 2016 s/d 2021.

Untuk diketahui, TB merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. 

"TB ditetapkan tersangka pada Kamis 19 Mei 2022," Jelas Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada liputanoke.com melalui keterangan tertulis, pada Jumat (20/05/22). 

Dijelas Ketut, pada jabatannya TB berperan dalam urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat. 

"Termasuk meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel) periode 2017," Jelas Ketut. 

Terkait jabatan dan peranannya, TB diduga menerima sejumlah uang Rp 50.000.000.

"Uang itu disinyalir sebagai imbalan pengurusan Sujel," Kata Ketut lagi. 

TB Selaku Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri  Kementerian Perdagangan RI, bertugas
memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.

Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri kemudian Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban. 

Kasi memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan RI untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha/importir.

TB pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (MA) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang.

TB juga diketahui mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh Alm. Chandra di Lobby Kementerian Perdagangan RI tahun 2018.

Sebagai informasi, Tersangka TB pernah menjadi Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI periode 2020 – Februari 2022.

Dan saat ini Tersangka TB  menjabat sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI periode Februari 2022 s/d sekarang. 

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka TB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari terhitung mulai  19 Mei 2022 sampai dengan 07 Juni 2022. 

Akibat perbuatannya, Tersangka TB disangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. atau

Juga disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian juga disangka Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index