Kembali Mangkir, Penyidik Kejari Kuansing Riau Segara Terbitkan DPO Terhadap Tersangka IAL

Kembali Mangkir, Penyidik Kejari Kuansing Riau Segara Terbitkan DPO Terhadap Tersangka IAL
Ilustrasi/LIPO
LIPO - Tim Penyidik Kejari Kuansing akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tersangka IAL, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuansing, Riau. 

IAL dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada kasus dugaan dana fiktif Workshop atau Bimbingan Teknis ESDM Kuansing di Bangka Belitung pada 2013 pada Jumat (20/05/22). Namun, kembali mangkir. 

Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo, melalui Kasi Pidsus Imam Hidayat, membenarkan rencana menerbitkan DPO terhadap IAL. 

"Dikerenakan IAL kembali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan," Jelas Imam kepada liputanoke.com, pada Jumat (20/05/22). 

Selain menerbitkan DPO terhadap IAL, penyidik juga ditugaskan mencari keberadaan IAL dan bila perlu dijemput paksa.

"Penyidik sedang mencari keberadaan tersangka, dan akan dilakukan upaya paksa,'' tegas Imam. 

Sebelumnya, pada 21 April 2022 IAL juga mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Pihak penyidik lalu merencanakan pemanggilan ulang setelah lebaran idul fitri. 

IAL dikabarkan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dengan berbagai alasan. (*3) 


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index