Tak Hanya Ditangkap KPK, Baliho Muhammad Adil Pun Dicopot Petugas

Tak Hanya Ditangkap KPK, Baliho Muhammad Adil Pun Dicopot Petugas
Petugas Satpol PP dan Damkar Meranti menurunkan baliho bergambar Bupati (non aktif) Kepulauan Meranti, Muhammad Adil/ant

SELATPANJANG, LIPO - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencopot seluruh baliho dan spanduk bergambar Bupati (non aktif) Kepulauan Meranti, Muhammad Adil yang terpasang di sejumlah sudut kawasan strategis di Kota Selatpanjang hingga di depan rumah dinas bupati.

Pencopotan itu setelah ditetapkannya Muhammad Adil sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dan Wakil Bupati Asmar akan segera menduduki jabatan sebagai Plt Bupati Meranti setelah ditunjuk oleh Kemendagri.

Plt Kepala Satuan Polisi PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kepulauan Meranti, Febrizon menyebutkan penertiban baliho ini bersifat operasi rutin terhadap atribut iklan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.

"Semua baliho atau spanduk yang penempatannya tidak sesuai dengan Perda akan diturunkan. Karena Pak Adil sudah dinonaktifkan, maka baliho beliau kami copot karena sudah bukan bupati lagi," ujar Febrizon, Ahad.

Dikatakan dia, setidaknya ada 20 baliho dan spanduk bergambar Muhammad Adil diturunkan. Baik itu baliho bersama kepala OPD maupun baliho bersama istri serta keluarganya.

"Tanpa terkecuali, semuanya dilepaskan," beber Febrizon.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Adil terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya pada Kamis (6/4/2023) malam lalu bersama puluhan pejabat di bawah kewenangannya.

Muhammad Adil telah menerima suap pengadaan jasa umrah dan pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Uang Ganti Persediaan (GU) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Selain Adil, KPK juga menahan dan menetapkan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.(lipo*3/ant)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index