Mangkir Tanpa Alasan! Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Airlangga Sebagai Menko di Kasus Minyak Goreng

Mangkir Tanpa Alasan! Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Airlangga Sebagai Menko di Kasus Minyak Goreng
Ketut Sumedana/F: ist

LIPO - Penyidik Kejaksaan Agung akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, tidak membantah petinggi Golkar itu akan panggil kembali. Diketahui Airlangga akan dijadwalkan ulang pada Senin (24/07/23). 

"Akan kita jadwalkan ulang, tidak ada alasan untuk menghindar dari pemeriksaan," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (18/07/23). 

Untuk diketahui, seyogyanya Airlangga diperiksa pada Selasa (28/07/23) terkait kasus terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau yang lebih dikenal kasus minyak goreng. 

Namun, hingga sore Airlangga tak kunjung menampakan hidung di gedung Kejagung. Ia pun dinyatakan mangkir tanpa keterangan. 

"Ditunggu sampai jam 6 lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan bagi ketidakhadirannya," jelas Ketut.

Airlangga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai  Menko Perekonomian yang berkaitan dengan proses perizinan dan kebijakan kegiatan impor dan ekspor CPO.

"Diperiksa sebagai Menko, ini yang kami dalami," kata Ketut.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga tempat yaitu milik PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) dan kantor milik PT Permata Hijau Group (PHG).

Dalam penggeledahan itu penyidik menyita kapal, helikopter, dan pesewat terbang yang ditenggarai milik tiga perusahaan. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Minyak Goreng

Index

Berita Lainnya

Index