Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu 9 Kg Asal Malaysia

Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu 9 Kg Asal Malaysia

LIPO - Posisi wilayah Kabupaten Bengkalis yang berdekatan dengan negara tetangga Malaysia menjadi rentan dengan peredaran narkoba jaringan internasional. 

Baru-baru ini  narkoba jenis sabu sebanyak 9 kg dan pil ekstasi 1.615 butir  masuk melalui Selat Malaka. 

Seorang pria inisial MH (23) berhasil ditangkap Jumat (7/7/2023) jam 17.00 WIB oleh Kepolisian Resort Bengkalis dan Bea Cukai. Pelaku diketahui warga warga Desa Pergam Kecamatan Rupat, Bengkalis. 

Informasi ini dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro soal penangkapan MH. 

"Satu orang pelaku yang kita amankan berinisial MH (23) warga Desa Perjam Rupat," terangnya kepada awak media saat Press Conference di halaman Mapolres Bengkalis, Kamis (20/7/2024).

Titik terang pengungkapan kasus ini diterima Satres Narkoba Polres Bengkalis. Bahwa masuknya narkoba itu melalui Pulau Rupat melalui Selat Malaka. 

"Tim kita bersama Bea Cukai Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian," jelasnya. 

Setelah mendapat informasi, tim langsung bergerak melakukan penyidikan di perairan dan daratan wilayah Pulau Rupat. Dan MH berhasil ditangkap mengendarai sepeda motor merk Yamaha Nmax saat berada di jalan lingkaran Rupat tepatnya di Desa Pangkalan Nyirih. Sempat terjadi aksi perlawanan dari tersangka, ia menabrakkan kendaraan saat proses eksekusi. 

"Saat melakukan penangkapan pelaku berupaya kabur, petugas yang melakukan pencegahan sempat ditabrak dan berhasil menghentikan kendaraannya," terang Kapolres.

Hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sekitar 9 Kilogram dan Pil Ekstasi sebanyak 1.615 butir. Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku mengungkapkan.

Dari keterangannya, MH mengaku diperintahkan oleh si A membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke Kota Dumai. Rencananya sesampai di Dumai, akan dihubungi oleh orang lain yang masih masuk dalam sindikat ini. 

"Pelaku juga mengaku telah dijanjikan upah sebesar Rp20.000.000 oleh inisial A. Namun baru menerima Rp500.000 melalui aplikasi DANA sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Ini merupakan pekerjaan kedua kalinya yang dilakukan oleh pelaku atas perintah dari A," tegasnya. 

Saat MH ditangkap, ponsel milik A mati dan tidak bisa dihubungi. Dan polisi masih terus melakukan pengejaran lebih lanjut untuk membongkar jaringan narkoba lintas internasional ini. (*16) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index