Kasus Minyak Goreng Terus Menggelinding, Airlangga Dicecar Penyidik Kejagung 12 Jam

Kasus Minyak Goreng Terus Menggelinding, Airlangga Dicecar Penyidik Kejagung 12 Jam
Kapuspenkum Kejagung Didampingi Penyidik Saat Memberikan Keterangan Pers/F: ist

LIPO - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan tipikor ekspor Crude Palm Oil (CPO), pada Senin (24/07/23). 

Dalam kasus yang lebih dikenal kasus. Minyak Goreng ini, Airlangga diperiksa selama 12 jam, dan dicecar dengan 46 pertanyaan.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pemeriksaan terhadap Airlangga untuk mendalami fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Ada fakta-fakta baru yang harus didalami oleh penyidik," kata Ketut pada Senin (24/07/23) malam. 

Dari hasil pendalaman, dikatakan Ketut, Tim Penyidik telah menetapkan 3 tersangka dari pihak korporasi yaitu dari Wilmar Group, Permata Hijau, dan Musi Mas Group. 

"Saksi AH (Airlangga Hartarto, red) diperiksa untuk perkara atas nama Terpidana Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan," kata Ketut 

Untuk diketahui, pemeriksaan petinggi Golkar itu sebagai saksi  dilakukan terkait tugas dan tanggung jawab saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam minyak goreng. 

Pemeriksa Airlangga kali ini dilakukan setelah dilayangkan panggilan yang kedua. Sebelumnya, Ia juga dipanggil untuk dimintai keterangan, namun Airlangga mangkir tanpa keterangan. (*1)
 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Minyak Goreng

Index

Berita Lainnya

Index