Wah, Ternyata! Hanya Bermodalkan Palu Godam, Komplotan Pencuri di Pekanbaru Gondol Besi Jembatan Sungai Siak

Wah, Ternyata! Hanya Bermodalkan Palu Godam, Komplotan Pencuri di Pekanbaru Gondol Besi Jembatan Sungai Siak
Terduga Pelaku/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Material besi jembatan Sungai Siak kerap menjadi sasaran empuk para maling. 

Seperti kasus yang diungkap Tim Opsnal Polsek Senapelan. Seorang pelaku BM alias Budi (30) berhasil diamankan pada Senin (31/08/2023) sekitar pukul 15.30 Wib, karena diduga menggodoll besi pembatas Sungai Siak. 

"Pelaku berhasil kita amankan saat berada di jalan Riau, Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan," kata Kompol Noak, Jumat (4/8/2023).

Pelaku melakukan aksi tidak sendirian. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian besi dilakukan bersama komplotannya. 

"Pelaku melakukan aksinya bersama rekannya berinisial HD (47) yang sebelumnya sudah kita amankan pada Selasa (18/07/2023) lalu," ucapnya.

Dijelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui bahwa sering terjadi pencurian besi pagar pembatas sungai siak yang berada di Jalan H Guru Sulaiman.

"Salah seorang warga melihat pelaku bersama komplotannya melakukan aksi pencurian besi pagar pembatas Sungai. Dimana aksi pencurian tersebut sempat viral di media sosial," ungkapnya.

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berujung penggerebekan. Pelaku pun diamankan di sebuah gudang Kosong yang berada di Jalan Riau dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka.

"Sementara pelaku BM berhasil kabur, hingga akhirnya berhasil kita amankan pada Senin (31/08/2023) kemarin," lanjutnya.

Di hadapan petugas, lanjut Kapolsek, tersangka BM mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian Pagar Besi Pembatas Sungai.

"Dimana pada bulan Mei 2023 pelaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya bernama Yopi (DPO) dan Kael (DPO)," imbuhnya.

Kemudian, tambah Kapolsek, di bulan Juni 2023, pelaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial HD (47) dan berhasil mengambil 2 batang besi pembatas sungai beserta besi dudukannya.

"Kemudian yang terakhir pada Sabtu (01/07/2023) lalu, pelaku bersama tersangka HD (47) kembali mengambil 2 batang besi pembatas sungai beserta besi dudukannya dan menjualnya kepada seorang pengepul seharga Rp.270 ribu," ucapnya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mesin gerinda serta 1 buah Palu godam.

"Selain itu dari tangan tersangka kita juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat BM 6723 AAR warna hitam yang digunakan lelaku untuk sarana pengangkut hasil kejahatan serta rekaman video pelaku saat melakukan aksi kejahatan pencurian," ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolsek. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencuri

Index

Berita Lainnya

Index