Kabur Setelah Disematkan Tersangka, Honerer PHL Bangka Barat Ditangkap Kejaksaan

Kabur Setelah Disematkan Tersangka, Honerer PHL Bangka Barat Ditangkap Kejaksaan

LIPO - Seorang Pegawai Honorer Lepas (PHL) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Selasa (08/08/23). 

AP (42), yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman Transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021, ditangkap di Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang, Bandar Lampung. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan, bahwa AP merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri Bangka Barat. 

"Tersangka masuk DPO Kejari Bangka Barat," kata Ketut, Selasa (08/08/23). 

Dijelaskan Ketut, kasus yang melilit AP sebagai tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5.468.860.000.

Sebelumnya AP sudah dipanggil penyidik secara patut, namun AP lebih memilih melarikan diri sehingga dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. 

"Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima," tukas Ketut. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index