Kajati Sumut Berhasil Eksekusi Terpidana Mujianto, Langsung Dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta

Kajati Sumut Berhasil Eksekusi Terpidana Mujianto, Langsung Dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta
Terpidana Mujianto saat Dieksekusi Kejati Sumut/F: ist

LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengeksekusi terpidana Mujianto, pada Selasa (08/08/23). 

Eksekusi ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan 9  penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut,  Idianto, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A. Tarigan menyampaikan, bahwa Tim Jaksa  Kejati Sumut berhasil mengeksekusi terpidana Mujianto dalam perkara tindak pidana korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 miliar di salah satu bank BUMN cabang Medan.

Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan Mahkamah Agung keluar dan proses eksekusi dilakukan, terpidana Mujianto  mangkir dari panggilan Jaksa. 

"Pada akhirnya Tim Intelijen Kejati Sumut berhasil mengeksekusi Terpidana Mujianto," kata Yos pada Selasa (08/08/23). 

Untuk diketahui, pada tahap penuntutan Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gusta Medan. 

Kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan mengabulkan penangguhan penahanan Mujianto dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota.

Selanjutnya, Majelis Hakim membacakan vonis kepada Terpidana Mujianto  yang kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan kasasi. 

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan mengeksekusi Terpidana Mujianto ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index