Kejagung Periksa Dirut PT Archipelago International Indonesia pada Proyek PT Graha Telkom Sigma

Kejagung Periksa Dirut PT Archipelago International Indonesia pada Proyek PT Graha Telkom Sigma
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Tim Jampidsus Kejagung memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada Senin  (14/08/23).

Adapun saksi yang diperiksa yaitu JMF, berstatus sebagai Direktur Utama PT Archipelago International Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, saat ini kasus dugaan tipikor tersebut telah di tingkat penyidikan. 

Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan 6 Tersangka dalam kasus ini diantaranya, Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, dan Tersangka TSL.

Untuk memudahkan proses penyidikan, selanjutnya kepada 6 tersangka tersebut dilakukan tindakan Penahanan. 

"Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan," pungkas Ketut. (*17) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index