Anggota Komisi I DPR RI Ditahan Kejagung, Jadi Tersangka Kasus Pertambangan PT Sendawar Jaya

Anggota Komisi I DPR RI Ditahan Kejagung, Jadi Tersangka Kasus Pertambangan PT Sendawar Jaya
Anggota DPR RI Ditahan Kejagung/F: ist

LIPO - Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan  salah seorang anggota DPR RI berinisial IT sebagai tersangka pada kasus dugaan tipikor penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, pada Selasa (15/08/23). 

IT juga merupakan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, tersangka IT diduga berperan secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. 

"Dokumen tersebut untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," jelas Ketut dalam keterangannya yang diterima liputanoke.com pada Selasa (15/08/23). 

Untuk pasal yang disangkakan terhadap Tersangka IT dalam kasus ini yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000 pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," kata Ketut. 

Selanjutnya, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus sampai dengan 3 September 2023. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index