Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Baznas Kota Dumai Bertambah 2 Orang, Langsung Ditahan Kejaksaan

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Baznas Kota Dumai Bertambah 2 Orang, Langsung Ditahan Kejaksaan
Kajari Kota Dumai Mengumumkan Penetapan Tersangka Baru Kasus Dana Baznas/F: LIPO

LIPO - Kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai kembali menyeret tersangka baru. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai melalui penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu  berinisial IE dan IJ yang masing-masing menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua II Baznas Dumai tahun 2019-2021.

"Hari ini, penyidik telah menetapkan lagi 2 orang tersangka inisial IE dan IJ. Keduanya adalah mantan pengurus Baznas Kota Dumai," ujar Kepala Kejari (Kajari) Dumai Agustinus Herimulyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Abu Nawas, Jumat (01/09/23).

Dikatakan Abu, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain, yakni tersangka IS dan juga diri sendiri. 

Akibatnya timbul kerugian keuangan negara Cq Baznas Kota Dumai sekitar Rp1,4 miliar selama kurun waktu 2019 hingga 2021.

Hingga saat ini, kata Abu, proses penyidikan masih berjalan. Salah satunya untuk memastikan besaran uang yang telah dinikmati oleh masing-masing tersangka.

Seperti sebelumnya, terhadap dua tersangka baru ini juga dilakukan penahanan. 

"Jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai sejak 1 September 2023 selama 20 hari dan dapat diperpanjang untuk kepentingan proses penyidikan," tegas Abu Nawas.

"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Abu Nawas.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan IS selaku Bendahara Baznas Dumai sebagai tersangka. 

Kajari Dumai Agustinus Herimulyanto mengatakan, bahwa penyidikan perkara ini telah dimulai sejak akhir tahun 2022 lalu. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik telah memperoleh cukup bukti bahwa diduga keras sebagai pelaku rasuah dengan modus operandi, antara lain: melakukan pemotongan uang kegiatan, membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif. 

"Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.405.500,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai," sebut Kajari belum lama ini.

Sementara dari pengakuan tersangka Indra Syahril, kata Kajari, hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, antara lain membeli mobil untuk rental. (*1(

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index