Sat Reskrim Polres Rohul Amankan Satu Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Sat Reskrim Polres Rohul Amankan Satu Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur
Ilustrasi/F: int

ROKAN HULU, LIPO - Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan satu pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. 

Terduga pelaku SU alias IS (22) berhasil diamankan setelah adanya laporan dari keluarga korban. 

Dijelaskan Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, pihaknya menerima laporan tersebut dari keluarga korban, kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Menurut keterangan pelapor, pelaku diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap Bunga (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun. 

"Pelapornya YD (50), sedangkan saksinya ada LM (40) dan dan SO (11)," kata  Kasat Reskrim Raja Kosmos Parmulais, pada Sabtu (9/9/2023).

Dijelaskan Raja Kosmos, terkait  tempat kejadian terjadi  di belakang rumah pelapor inisial AN di Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.

"Barang bukti yang diamankan berupa  1 helai baju  gamis lengan pendek, 1 helai baju lengan panjang, 1 unit Handphone Redmi, dan 1 unit HP Oppo," jelas Kasat.

Menurut keterangan pelapor kata Raja Kosmos , pada  Kamis 7 September 2023 sekitar pukul 18.00 Wib, pelapor baru sampai di rumah, kemudian pelapor dipanggil istrinya,  bercerita anak gadisnya  telah dicabuli SU. Pelapor kemudian menanyakan langsung kepada anak kandungnya, dan Bunga membenarkan dirinya telah dicabuli SU.  

Personel, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul kemudian mengamankan terduga pelaku. Setelah terduga pelaku dan saksi lainnya dimintai keterangan, pelaku langsung dijadikan tersangka. 

"Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup  SU ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," pungkas Raja. Kosmos. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index