Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jatim Amankan Terpidana Vinna Sencahero

Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jatim Amankan Terpidana Vinna Sencahero
Terpidana Vinna Sencahero/F: Ist

LIPO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  berhasil mengamankan Vinna Sencahero (54), di Mall Arrasa BSD, pada Sabtu 16 September 2023, sekitar pukul 13.39 WIB. 

Vinna Sencahero adalah merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Terdakwa Vinna Sencahero terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut. 

"Vinna Sencahero dijatuhkan pidana penjara selama satu 1 tahun dan denda dua kali jumlah restitusi yg dimohonkan yaitu sebesar Rp. 3.033.911.520,00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata  Ketut dalam keterangannya, Sabtu (16/09/23). 

Dikatakan Ketut, Terpidana Vinna Sencahero diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. 

"Makanya Terpidana Vinna Sencahero ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Ketut. 

Terpidana Vinna Sencahero saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. (*1)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index