Kasus Baru Proyek BTS 4G Kominfo RI, Saksi Berujung Tersangka

Kasus Baru Proyek BTS 4G Kominfo RI, Saksi Berujung Tersangka
Tersangka Saat Diamankan Setelah Mencabut Keterangan di BAP/F: LIPO

LIPO - Tim Penyidik JAMPIDSUS menetapkan seorang saksi menjadi tersangka lantaran dianggap memberikan keterangan tidak benar pada kasus dugaan tipikor. BTS 4G yang terjadi di tubuh Kementerian Kominfo RI. 

Adalah WNW, selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Ia ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada Selasa (19/09/23). 

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menegaskan, WNW ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023, 

"Karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan," kata Ketut, Rabu (20/09/23).

Untuk memudahkan proses hukum terhadap tersangka, pihak penyidik melakukan penahanan. 

"Dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023," kata Ketut. 

Atas perbuatannya, WNW disangkakan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:  Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau

Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index