3 Kantor Perusahaan Digeledah Terkait Kasus TOL, Penyidik Kejagung Sita Uang Pecahan USD

3 Kantor Perusahaan Digeledah Terkait Kasus TOL, Penyidik Kejagung Sita Uang Pecahan USD
Uang Pecahan Dolar Yang Disita Penyidik/F: LIPO

LIPO - Tim Penyidik Jampidsus Kejagung lakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 3 tempat yang berlokasi di provinsi DKI Jakarta, Senin (02/10/23). 

Tiga tempat yang digeledah yaitu, pertama PT GSF, beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kedua, PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Dan ketiga, PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, dari ketiga tempat yang digeledah tersebut, Tim Penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. 

"Tim Penyidik juga menemukan dan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," ungkap Ketut, Senin (02/10/23). 

Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index