Buntut Video Naik CRV ke Kebun Sawit dengan Kapolsek, Tersangka Suparmin Dijebloskan ke Tahanan Polres Siak

Buntut Video Naik CRV ke Kebun Sawit dengan Kapolsek, Tersangka Suparmin Dijebloskan ke Tahanan Polres Siak
Penyidik Kejari Siak saat Mengawal Tersangka Suparmin/F: LIPO

LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak akhirnya memindahkan Tersangka Suparmin dari tahanan Polsek Bunga Raya ke tahanan Polres Siak, Rabu (18/10/23) sekitar pukul 15.00 wib. 

Pemindahan tersangka Suparmin dari tahanan Polsek Bunga Raya langsung dipimpin Kepala Kejaksaan (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti. 

Tri menyatakan, keputusan memindahkan tersangka Suparmin agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Untuk mencegah kejadian serupa (keluar tahanan) terulang kembali," kata Tri. 

Tri menerangkan, di rumah tahanan Polres Siak, Tersangka Suparmin akan digabung dengan tahanan lainnya.

"Tersangka Suparmin digabung dengan perkara pidana umum," jelas Tri. 

Ditambahkan Kajari Siak, sebelum dipindahkan tersangka pada kasus pupuk subsidi ini terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di  Puskesmas Bungaraya. 

"Pemindahan tahanan langsung saya pimpin sendiri," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti, Rabu (18/10/23). 

Sebelumnya diberitakan, tersangka Suparmin diketahui keluar dari tahanan Polsek Bunga Raya. Foto dan video aktivitas bebas tersangka Suparmin itu viral di media sosial. 

Di video berdurasi 33 detik itu, terlihat Suparmin menaiki mobil CRV BM 1425 TW bersama AKP Selamet, mereka diduga menuju kebun kelapa sawit milik Suparmin. 

Peristiwa itu pun menjadi sorotan publik lantaran tersangka Suparmin ketahuan berada di kebun sawit didampingi sang Kapolsek Bunga Raya.  

Kajari Siak Tri Anggoro ketika dikonfirmasi belum mengetahui urgensi tersangka keluar dari tahanan apakah benar-benar karena sakit atau bukan, karena tersangka diketahui berada di kebun miliknya. Sementara lokasi kebun tersebut sudah berada di Kecamatan lain, yaitu Kecamatan Siak. 

Namun Tri mengakui sebelumnya pernah memperoleh kabar bahwa tersangka mengeluh sakit. 

"Malamnya kita memang menerima info dari pihak Polsek bahwa tersangka mengeluh sakit lagi dan langsung kita bawa berobat ke Puskesmas Bunga Raya," jelas Tri kepada liputanoke.com, pada Selasa (17/10/23) kemarin. 

Terkait SOP, dijelaskan  Tri, jika dalam keadaan emergency tentu masing-masing pihak akan melakukan koordinasi, termasuk koordinasi dengan pihak Kejari Siak. 

"Kalo SOP nya, ketika ada emergency tentu ada yang menghubungi kita. Dalam hal ini pihak penasehat hukum tersangka juga tidak ada mengajukan untuk berobat," jelas Tri kepada liputanoke.com, pada Selasa (17/10/23). 

Kejanggalan lain masih menjadi teka teki adalah terkait keberadaan tersangka di luar tahanan ketika diketahui berada di kebun sawit. Padahal, kebun sawit itu lokasinya sudah di Kecamatan lain, tepatnya Desa Rawang Air Putih Kecamatan Siak. 

"Puskesmas  itu posisinya di depan Polsek Bunga Raya. Jarak antara Polsek Bunga Raya dengan Rawang Air Putih itu sekitar 20 an kilometer," kata Tri. 

"Jadi urgensinya kita tidak tahu sedangkan puskesmas ada di depan Polsek Bunga Raya," sambung Tri mengulangi rasa keheranannya. 

Saat disinggung kenapa tersangka dititipkan di Polsek Bunga Raya, Tri beralasan karena tahanan yang pada kasus yang sama sudah dititip di Polres Siak. 

"Sebelumnya kita juga sudah pernah menitipkan tahanan tapi tidak ada masalah seperti ini," kata Tri. 

Alasan lainnya kata Tri, karena lapas belum mau menerima tahanan dengan status A1 (tahap penyidikan). 

"Kita masih bergantung dengan rutan yang ada di kepolisian," jelas tuka Tri. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tahanan

Index

Berita Lainnya

Index