Anak Tetangga Dicabuli Sampai Mengaduh Kesakitan, Seorang Pemuda Diamankan Polisi di Perawang

Anak Tetangga Dicabuli Sampai Mengaduh Kesakitan, Seorang Pemuda Diamankan Polisi di Perawang
Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur/F: LIPO

SIAK, LIPO - Seorang pria diamankan tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak, di BTN Panorama Jalan Raya Km 10 RT 007 RW 004 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, pada Senin (16/10/2023), sekira pukul 17.00 Wib. 

Pria ini diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh mencabuli anak dibawah umur. Dimana korbannya anak tetangganya sendiri. 

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi.S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH. MH, mengungkapkan, tindak pidana pencabulan ini terbongkar setelah korban inisial RAS melapor kepada ayahnya inisial SS. 

"Berdasarkan keterangan dari ayah korban SS,  awal kejadian, pada saat itu pelapor dihubungi oleh saksi tetangga menyuruh pelapor untuk pulang kerumah dan sesampainya dirumah, pelapor melihat korban inisial RAS (5) menangis-nangis. Dan ayahnya menanyakannya apa yang terjadi. Pada saat ditanyai, korban ketakutan dan pelapor membujuknya dengan mengatakan "jangan takut nak, biar kita obati," jelas Kompol Arry, Rabu (18/10/23) kemarin. 

Lalu korban menceritakan, bahwa kemaluannya sakit (sambil menunjuk kemaluan korban). Ayahnya penasaran siapa orang yang telah berbuat tak senonoh tersebut. 

"Korban mengatakan bahwa yang melakukan inisial NA (35) yang merupakan tetangganya sendiri," tambah Kompol Arry.

Dari keterangan tersebut, penyidik pembantu untuk melakukan visum et repertum di rumah sakit bhayangkara dan pemeriksaan psikologi klinis anak di Pekanbaru.

Bahwa berdasarkan Ver dan riksa psikolog tersebut serta dikuatkan keterangan Saksi-saksi dan bukti -bukti petunjuk, tim opsnal langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. 

"Saat itu pelaku sedang bekerja di salah satu perusahaan di Perawang. Saat itu dilakukan klarifikasi," kata Kompol Arry. 

"Barang bukti yang sudah kita amankan berupa  1 Helai baju kaos warna merah muda, 1 helai celana panjang warna abu abu, 1 helai celana dalam warna merah, 1 helai kain sarung," tambahnya. 

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal Pasal 82 Ayat (1) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index