Polisi di Riau Amankan Pelaku Pencabulan, Amankan Sejumlah Barang Bukti Termasuk Bra

Polisi di Riau Amankan Pelaku Pencabulan, Amankan Sejumlah Barang Bukti Termasuk Bra
Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur/F: ist

LIPO - Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Perbuatan pelaku  diketahui pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 wib.

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi.S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul SH, MH SH.MSenin 23 Oktober 2023 mengatakan, dugaan tindak pidana persetubuhan ini terbongkar setelah korban inisial RL melapor kepada Kakak Sepupu inisial S. 

 

Dari keterangan Ayah korban  bahwa pada Minggu 22 Oktober 2023 sekira jam 08.00 wib datang 1 orang laki-laki melaporkan tentang dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang mana korbannya tersebut merupakan anak kandungnya sendiri yang bernama RL.

 

Menurut pelapor, kejadian itu ketika di telepon oleh saudari S, pada  Jum'at 20 Oktober 2023 sakira jam 16.00 wib. Saat itu pelapor diminta datang ke rumahnya  di lubuk dalam Kabupaten Siak, dan pelapor datang bersama istrinya.

 

Sesampai disana, S menceritakan kepada pelapor dan istrinya bahwa anak pelapor yang bernama RL sudah disetubuhi orang. 

 

"Kemudian pelopor langsung menanyakan kepada korban, dan anaknya mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku berinisial A," jelas Januar. 

 

Berdasarkan keterangan dari pelapor, Kanit Reskrim Polsek Lubuk dalam AIPDA Irson Aprianto SH dan Anggota langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. 

 

"Saat itu pelaku sedang berada di klinik desa Rawang Kao Barat, dan langsung dilakukan klarifikasi terhadap pelaku, dan mengakui perbuatannya tersebut. Barang bukti yang sudah kita amankan berupa  1 helai baju kaos, 1 helai celana panjang, 1 helai celana dalam, 1 helai Bh," jelas Januar. 

 

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Lubuk Dalam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

 

Penyidik menjerat Pelaku Dengan Pasal Pasal 82 Ayat (1) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*11) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index