Gegara Utang, Seorang IRT Jadi Korban Penculikan Sekelompok Debt Collector

Gegara Utang, Seorang IRT Jadi Korban Penculikan Sekelompok Debt Collector
4 Terduga Pelaku Penculikan Terhadap IRT/F: ist

LIPO - Sekelompok penagih hutang alias debt collector diduga melakukan penculikan dan penyekapan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) gegara utang piutang. 

Peristiwa tak sedap itu menimpa IRT Maya Sari (35), terjadi di sekitaran sebuah toko buah-buahan di Jalan Bangun Rejo Dua, Kepenghuluan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. 

Adapun para pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah PH alias Ida (54) warga Jalan Lintas Riau - Sumut KM. 17 Dusun Kencana Kecamatan Balai Jaya. MP alias Uda (42) warga Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, HT Ritonga alias Hendra (33) warga Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah dan RK alias Robi (30) warga Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.

Keempat pelaku penculikan dan penyekapan telah ditangkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 WIB.

Sedangkan seorang oknum PNS berinisial DH (47), yang diduga turut terlibat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk, Selasa (24/10/2023) menjelaskan kronologis penculikan dan pengungkapan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja secara melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang oleh Polsek Bagan Sinembah.

Awalnya terang Kasi Humas, PH alias Ida, MP alias Uda, RK alias Robi, NN alias Ainun, ID alias Irma dan DH alias Deny ini berangkat dari rumah menggunakan 1 Unit Mobil Innova Warna Putih dan 2 Unit Sepeda Motor N-Max yang bertujuan untuk mencari suami korban bernama Sumilan, namun saat sampai di rumah Sumilan, mereka tidak menemuinya dan hanya bertemu dengan sang istri Maya Sari (korban).

Kemudian PH alias Ida dkk pergi dan berhenti di Toko Buah Satria kemudian pelaku NN alias Ainun, melakukan pemesanan online kepada istri (korban) dan memintanya mengantarkan pesanan di Toko Buah Satria, pada saat korban akan datang mengantarkan pesanan, PH alias Ida, NN alias Ainun, ID alias Irma dan HT Ritonga alias Hendra bersembunyi di dalam rumah penjual buah Satria dengan beralasan untuk buang air kecil.

Sedangkan MP alias Uda standby di dalam, RK alias Robi bersembunyi di balik gerobak penjual gorengan, sedangkan DH alias Deny bersembunyi di pinggir jalan di seberang jalan dimana saat itu korban mengira bahwasanya yang melakukan pemesanan tersebut ialah istri pemilik Toko Buah Satria, sehingga korban langsung menuju pintu depan rumah penjual toko buah tersebut.

"Di saat korban sampai di depan rumah, PH alias Ida langsung keluar dan langsung memegang tangan dari korban lalu membawanya masuk ke dalam mobil dan diikuti dengan pelaku yang lain dan membawa ke rumahnya kemudian mengurung korban di dalam kamar. Kemudian jendela dipaku mati dan pintu kamar dikunci," katanya.

Mengetahui hal tersebut, suami korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus A.Mk.,SH mendapat informasi keberadaan para pelaku, atas informasi tersebut Kapolsek bersama dengan Personel Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penangkapan beberapa pelaku bersama barang bukti berupa 1 Unit Mobil Innova Warna Putih (DPB) 2 Unit Sepeda Motor N-MAX (DPB) dan 1 Unit Handphone.

Adapun peran dari masing-masing pelaku, PH alias Ida melakukan penculikan dengan menarik tangan korban dan membawa korban masuk ke dalam mobil, MP alias Uda berperan sebagai sopir, RK alias Robi ikut serta memantau situasi kemudian, HT Ritonga alias Hendra ikut serta memantau situasi, ID alias Irma ikut serta memantau situasi, D Harahap alias Deny ikut serta memantau situasi sedangkan NN alias Ainun melakukan pemesanan online kepada korban.

Kasi Humas Polres menambahkan, adapun motif penculikan dikarenakan adanya utang piutang, namun hutang tersebut bukanlah kepada para debt collector melainkan kepada orang lain.

"Salah satu pelaku DH (47) yang merupakan oknum ASN masih DPO. Sementara NN (25) dan ID (29) tidak dilakukan penahanan," tutupnya. (*1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penculikan

Index

Berita Lainnya

Index