LIPO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat, di Rawa Badak Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis 26 Oktober 2023, sekitar pukul 19.20 WIB.
Adapun Identitas buronan yang diamankan, yaitu berinisial RFJR (36) selaku wiraswasta.
Pemuda bertato ini ditangkap terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kab. Teluk Wondama, untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
Adapun dana pembangunan Pelabuhan tersebut memiliki nilai proyek Rp4.500.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3.500.000.000.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menceritakan, pada saat diamankan, Tersangka RFJR bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Tersangka RFJR langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu kedatangan Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat," kata Ketut, pada Jumat (27/10/23).
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (*1)