Tiga Terdakwa Kasus BTS 4G Bakti Kominfo Dituntut Jaksa 6 Hingga 15 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Kasus BTS 4G Bakti Kominfo Dituntut Jaksa 6 Hingga 15 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kasus BTS 4G/F: LIPO

LIPO - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan tipikor BTS 4G di Bhakti Kominfo RI. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika. 

Agenda sidang yang digelar pada Senin (30/10/23) itu membacakan surat tuntutan untuk Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Terdakwa Mukti Ali merupakan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Terdakwa Irwan Hermawan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Dari tuntutan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dengan hukuman berbeda, yaitu mulai dari 6 tahun hingga 15 tahun penjara. 

Berdasarkan amar tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa  Galumbang Menak Simanjuntak terbukti bersalah melakukan tipikor  yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Sehingga dijatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider pidana kurungan selama 1 tahun, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Untuk Terdakwa Mukti Ali, ia juga dinyatàkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Sehingga JPU menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp500.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Kemudian, untuk terdakwa Irwan Hermawan, Ia juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Atas perbuatannya, JPU menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000 subsider pidana kurungan selama 3 bulan. 

Selain itu JPU juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7.000.000.000 subsidair pidana penjara selama 3 tahun, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000. (*1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index