Terseret Kasus BTS 4G Bakti Kominfo, Kejari Jaksel Tahan Kepala HuDev UI

Terseret Kasus BTS 4G Bakti Kominfo, Kejari Jaksel Tahan Kepala HuDev UI

LIPO - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan Inisial MAK sebagai tersangka atas kasus dugaan tipikor BTS 4G Bakti Kominfo RI, pada Selasa (31/10/23). 

Inisial MAK ini merupakan Kepala Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI). 

Kepala Seksi (Kasi) Intel, Kejari Jaksel, Reza Prasetyo Handono, S.HHp, menjelaskan, dalam kasus ini tersangka MAK diduga dengan sengaja memalsu Kwitansi Pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI sehingga Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.997.861.250.

"Akibat perbuatannya tersangka MAK disangkakan  Pasal  9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Reza, Rabu (01/11/23). 

Dikatakan Reza, selama proses penyidikan pada kasus ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap  7 orang Saksi. 

"Tersangka dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel untuk 20 hari kedepan, terhitung  31 Oktober 2023," tukas Reza. (*1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index