Air Mineral Kemasan Botol Dilarang Dibawa Ke Pesawat, Ternyata Ini Sebabnya

Air Mineral Kemasan Botol Dilarang Dibawa Ke Pesawat, Ternyata Ini Sebabnya
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Maskapai penerbangan maupun Bandara memperketat aturan bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri (Internasional). Salah satunya terkait barang bawaan yang akan dibawa penumpang ke kabin pesawat. 

Selain benda tajam, barang bawaan berupa cairan turut jadi perhatian pihak bandara, Seperti air mineral. 

Kebijakan ini, ternyata masih banyak belum dipahami calon penumpang pesawat yang akan berpergian, khususnya ke luar negeri. Lantaran air minum mineral dianggap tidak membahayakan bahkan sudah umum digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

Biasanya, petugas akan meminta penumpang untuk menitipkan air mineral di area pemeriksaan akhir menjelang masuk ke ruang tunggu keberangkatan. 

Sejumlah botol air mineral tampak menumpuk diatas meja dekat petugas. Calon penumpang yang belum memahami alasannya sering bertanya-tanya dalam hati sambil uring-uringan, bahkan tak jarang terjadi perdebatan. 

Terkait hal ini, Eksekutif General Manager Bandara SSK II Pekanbaru, Radityo Ari Purwoko, menjelaskan, kebijakan itu berdasarkan surat ICAO Nomor: AS 8/11-06/100 confidential 1 Desember 2006 perihal Recommended Security Control Guidelines for Screening Liquids, Aerosols and Gels, setiap negara anggota ICAO perlu mengatur secara Nasional mengenai upaya penanganan Cairan, Aerosol dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara. 

“Jadi ketentuan ini berlaku secara internasional,  barang-barang tersebut dapat membahayakan keselamatan penerbangan,” jelas Radityo Ari Purwoko kepada liputanoke.com, Senin (25/12/23). 

Namun, kenapa untuk penebangan domestik ketentuan itu belum diterapkan?, Eksekutif General Manager yang biasa disapa Oki tersebut mengatakan, Kementerian Perhubungan belum berlakukan untuk penerbangan domestik. 

“Sampai sekarang Regulator/Kementerian Perhubungan memberlakukan untuk penerbangan internasional,” jelas Oki. 

Berdasarkan lansiran Express.Co.Uk, aturan batas membawa cairan ke dalam bagasi kabin ini mulai berlaku pada 2006 yang lalu yang diberlakukan oleh Administrasi Keamanan Transportasi (TSA). 

Menurut TSA, membatasi wadah dan volume cairan ke dalam kabin sebagai bentuk ''diameter kritis" untuk mencegah meledakkan apa pun di dalam pesawat.

Selain itu, kebijakan tersebut dibuat setelah polisi Inggris menggagalkan aksi teror oleh kelompok teroris yang mencoba menyelundupkan bahan peledak ke dalam pesawat. Insiden tersebut merupakan peristiwa teror terbesar yang pernah ditemukan di Inggris.

Para teroris tersebut memiliki alat peledak berupa cairan yang akan mereka rakit di pesawat dan menyembunyikan dalam botol minuman ringan. Di dalam koper mereka juga terdapat banyak baterai, sehingga menarik perhatian para keamanan.

Bom itu rencananya akan dirakit di dalam pesawat. Bom itu ditargetkan untuk meledakkan hingga 10 penerbangan dan membunuh ribuan orang.

Beruntung, aksi teror bom tersebut berhasil digagalkan. Jika tidak, ledakan itu akan menimbulkan banyak korban sipil dalam skala besar.

Sejak insiden tersebut, hingga saat ini penumpang pesawat dilarang membawa cairan ke dalam tas. Penumpang pesawat hanya diperbolehkan membawa dokumen perjalanan dan keperluan penting ke dalam pesawat.

Namun, larangan membawa benda cair ke dalam pesawat saat ini sudah dilonggarkan. Saat ini, penumpang pesawat hanya diperkenankan membawa cairan maksimal 100 ml. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pesawat

Index

Berita Lainnya

Index