Kejati Sumsel Amankan Seorang Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank Plat Merah

Kejati Sumsel Amankan Seorang Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank Plat Merah
Tersangka AT Setelah Berhasil Diamankan/F: ist

LIPO - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan  seorang DPO berinisial AT, di depan Rumah Makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang, pada Rabu (17/01/24). 

Inisial AT ini adalah tersangka dalam Tahap Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, tersangka AT ini sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 bulan.

“Berhasil diamankan pada sekitar pukul 15.30 Wib,” jelas Vanny dalam keterangannya dikutip liputanoke.com pada Kamis (18/01/24). 

Dijelaskan Vanny, sebelum diamankan tersangka terlacak di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana. 

“Terlacak lewat alat komunikasinya,” kata Vanny. 

Setelah diamankan kata Vanny, Tersangka AT langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

“Tersangka AT ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang,” tutup Vanny. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index