Polresta Pekanbaru Dalami Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polresta Pekanbaru Dalami Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur
Ilustrasi/F: int

LIPO - Pihak Polresta Pekanbaru terus mendalami kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur di Pekanbaru, Riau. 

Untuk mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak usia 5 tahun tersebut, tiga orang saksi diminta keterangan. 

Selain itu, Polresta Pekanbaru juga telah melakukan pengecekan ulang tempat kejadian perkara (TKP) di sekolah tersebut. 

"Sudah tiga orang saksi yang dilakukan pemeriksaan, yaitu orang tua pelapor dan orangtua terlapor," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Kamis (18/01/2024).

Ia menjelaskan, sesuai aturan dalam Pasal 21 UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Pekanbaru, Pedsos, Dinas Pendidikan, pihak sekolah untuk menyelesaikan kasus ini.

"Rencananya hari ini kami akan melakukan rapat koordinasi, kami juga akan mengundang dari pihak orang tua korban dan orangtua terlapor," ungkapnya.

"Kita sudah berkomunikasi dengan pihak sekolah dan saksi-saksi apakah ada yang melihat kejadian. Pada intinya kami akan koordinasi dengan pihak sekolah dan dinas terkait," tambahnya.

Polresta Pekanbaru juga sebelumnya telah berkunjung ke rumah korban yang langsung dihadiri Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustik untuk memberikan dukungan moril bagi sang anak.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index