Bawaslu Siak Awasi Bantuan Sembako Korban Banjir, Zulfadli: Sedekah Boleh, Asal Tak Bermuatan Politik

Bawaslu Siak Awasi Bantuan Sembako Korban Banjir, Zulfadli: Sedekah Boleh, Asal Tak Bermuatan Politik

LIPO - Pembagian Sembako yang dilakukan untuk warga terdampak banjir menjadi perhatian Bawaslu Siak. 

Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha, mewanti-wanti agar bantuan sembako untuk warga terdampak banjir tidak dijadikan ajang kampanye. 

"Jangan dijadikan aji mumpung, terutama bagi caleg yang ingin meraup simpati dari masyarakat. Kalau niat sedekah ya boleh-boleh saja, yang tidak dibenarkan itu ada ajakan untuk memilih atau tidak memilih salah satu calon peserta Pemilu. Hati-hati karena itu terindikasi money politic, dan itu pasti kami tindak," kata Zulfadli Nugraha, pada Kamis (18/01/2024).

Dia menjelaskan bantuan kepada korban banjir dengan materi kampanye bisa masuk unsur kegiatan politik uang, jika kedapatan peserta pemilu yang melanggar dipastikan kena sanksi pidana dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Zulfadli juga mengingatkan kepada peserta pemilu apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terbukti melanggar larangan kampanye UU Pemilu pasal 280 dan 284 (termasuk politik uang), maka caleg tersebut dapat dikenai sanksi administratif oleh KPU berupa diskualifikasi.

Fadli pun tak menampik dalam Pemilu ini memang masih banyak temuan pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu, namun pihaknya lebih mengutamakan pencegahan sebelum terjadi pelanggaran pada Pemilu ini. Ia mengaku sampai saat ini berbagai tahapan Pemilu berjalan cukup aman, Pamwascam di lapangan juga melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik.

"Setiap pesta demokrasi berlangsung sangat dilarang yang namanya politik uang, ini lah yang harus kita sikapi secara profesional. Mari kita berikan kebebasan kepada masyarakat untuk menentukan pilihan tanpa ada tekanan dari pihak manapun," tutup Fadli. *****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Bawaslu Siak

Index

Berita Lainnya

Index