Bawaslu Siak: Masa Tenang Peserta Pemilu Dilarang Pasang Bahan Kampanye di Media Massa dan Medsos

Bawaslu Siak: Masa Tenang Peserta Pemilu Dilarang Pasang Bahan Kampanye di Media Massa dan Medsos
Ilustrasi/F: int

SIAK, LIPO - Tahapan Pemungutan dan perhitungan suara pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Sedangkan masa tenang akan berlangsung pada 11-13 Februari 2024.

Menghadapi tahapan masa tenang tersebut, berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Peraturan Bawaslu RI nomor 11 tahun 2023, peserta kontestasi dilarang memasang bahan kampanye atau citra diri peserta pemilu di media massa (cetak dan elektronik) dan media sosial.

Bawaslu Siak akan melakukan pengawasan ketat dan melekat terhadap segala bentuk bahan berbau kampanye dari peserta pemilu dan juru kampanye Parpol.

"Berdasarkan regulasi itu tidak boleh lagi ada kampanye pemasangan iklan, rekam jejak, citra diri yang mengarah untuk kepentingan politiknya di media cetak dan elektronik, termasuk di Medsos seperti Facebook, Whatsapp dan aplikasi pesan semacamnya. Itu terus kita pantau ketat dalam masa tenang nanti," kata Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha, Selasa (06/02/2024).

Ketentuan tersebut juga berlaku kepada masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan ajakan memilih salah satu peserta pemilu di akun medsos masing-masing saat masa tenang.

"Walaupun bukan Jurkam atau orang partai tetap tidak boleh. Ya ini kan pesta demokrasi, setiap orang berhak dan bebas menentukan pilihannya dan itu patut kita junjung tinggi, jangan kita pengaruhi dengan cara yang melanggar aturan," ucap Fadli.

Bawaslu Siak juga mengajak masyarakat jika saat masa tenang terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, silahkan membuat pengaduan ke panitia pengawas setempat agar dapat dilakukan proses penindakan.

Bawaslu Siak juga mengeluarkan surat imbauan ditujukan kepada pihak media massa baik cetak dan elektronik lokal untuk bekerja sama menjaga stabilitas jalannya pemilu 2024 supaya berjalan dengan adil dan jujur.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Bawaslu Siak

Index

Berita Lainnya

Index